Pembahasan Regulasi Terkait Malnutrisi

Pembahasan Regulasi terkait Malnutrisi yang dilaksanakan pada tanggal 17 maret 2021 dengan melibatkan 15 orang (12 perempuan dan 3 laki-laki) yang terdiri dari perwakilan UNICEF, Dinkes Aceh, DPMG Aceh, dan Flower Aceh di ruang TF Dinkes Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan kebijakan skrining dengan menggunakan pita LILA (Lingkar Lengan Atas) melalui pelibatakan masyarakat. Pada kegiatan ini Dr. Tasya menyampaikan bahwa pentingnya pelibatan masyarakat untuk proses skrining dengan menggunakan pita LILA untuk menemukan bayi gizi buruk sejak dini. Seluruh dunia sudah menggunakan pita LILA untuk skrining awal penemuan anak gizi buruk dan di Indonesia baru NTT yang baru menerapkan. Perlunya regulasi yang kuat untuk penerapan srkining anak gizi buruk dengan menggunakan pita LILA dan regulasinya dapat berupa surat edaran dari walikota/bupati atau gubernur. Saat ini yang sudah memilki regulasi terkait skrining anak gizi buruk menggunakan pita LiLA yaitu Kota Banda Aceh.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *