Pemko Sabang Lanjutkan Program Geunaseh, Ada Perubahan Kriteria Penerima Manfaat

Pemko Sabang

Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kota Sabang kembali melanjutkan program dana Gerakan Untuk Anak Sehat (Geunaseh) Sabang untuk tahun 2023.

Namun, pada tahun ini terdapat perubahan pada kriteria penerima manfaat.

Hal itu disampaikan Asisten III Setda Kota Sabang Rinaldi Syahputra SE MT pada kegiatan Gebyar Geunaseh dalam rangka HUT ke 58 Kota Sabang di Sabang Fair, Minggu (25/6/2023).

Ia mengatakan pemerintah terus melakukan perbaikan program Geunaseh dalam upaya pemenuhan hak-hak balita dan ibu hamil di Sabang.

“Kita terus memberikan kebutuhan demi anak-anak kita yang sehat ke depan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang, Edi Suharto menyebutkan pada tahun ini tidak semua anak menerima program ini.

Yang termasuk kriteria penerima manfaat Program Geunaseh yaitu seluruh ibu hamil, anak usia 0-23 bulan, anak usia 24-59 bulan yang stunting dan/atau wasting.

“Sasaran kita hanya kepada 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan), anak stunting dan wasting. Kalau dulu kan ke semua anak. Karena adanya program nasional, kita ikuti program nasional. Agar tepat sasaran makanan dan gizi yang diberikan sesuai kebutuhan anak stunting,” ungkapnya.

Sekretaris Bappeda Sabang, Ismail ST menambahkan, adapun syarat penerima manfaat harus berdomisili di Sabang, memiliki KTP Sabang bagi ibu hamil, memiliki akte kelahiran bagi anak memiliki.

Selanjutnya memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), tercatat dalam KK Sabang dari orang tua/wali, mendapatkan Imunisasi rutin lengkap, mengikuti kelas ibu hamil, melakukan kunjungan ke Posyandu/fasilitas Kesehatan (faskes) setiap bulan.

Social Policy Officer UNICEF FO Aceh, Hasnani Rangkuti, mengatakan perubahan pada penerima manfaat dan persyaratannya sebenarnya sejalan dengan program pemerintah pusat dan provinsi dalam upaya pemenuhan hak-hak anak.

“Tahun ini memang ada perubahan dikriteria penerima manfaat dan penambahan syarat penerima manfaat. Penerima manfaat mencakup seluruh Ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan, termasuk anak usia 24-59 bulan yang terkonfirmasi stunting dan atau wasting. Sementara penambahan syaratnya antara lain telah mendapatkan imunisasi rutin lengkap dan mengikuti kelas ibu hamil,” kata Hasnani.

UNICEF mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Sabang untuk terus melanjutkan program Geunaseh di tahun ini.

Ini bentuk komitmen yang luar biasa dari Pemkot Sabang untuk memastikan hak-hak anak Sabang terpenuhi.

 

Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2023/06/26/pemko-sabang-lanjutkan-program-geunaseh-ada-perubahan-kriteria-penerima-manfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *