Diskusi reguler kelompok Bintang Kejora kecamatan Batee, Aceh Pidie, dengan tema “Membangun Budaya Sadar Hukum Tingkat Gampong” dengan menghadirkan pemateri dari P2TP2 Kabupaten Pidie dan Pos Bantuan Hukum-Hak Asasi Manusia (PB-HAM), Ekawati dan Cut Farhani, Selasa 18 Februari 2020 di Bale mukim Dayah Baroh, Aceh Pidie.
Beberapa point penting yang dibahas dalam diskusi ini diantaranya, penjelasan mengenai tata cara penyelesaian perkara di tingkat gampong, pentingnya kesadaran hukum bagi perempuan mulai dari tingkat desa dan keterlibatan perempuan dalam upaya penyusunan kebijakan-kebijakan di tingkat desa. Selain itu peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai batasan umur pernikahan sehingga tidak terjadi pernikahan anak di bawah 19 tahun karena akan berakibat pada pernikahan yang tidak bisa didaftarkan (siri), tidak memiliki buku nikah, tidak bisa memiliki akta anak, BPJS dan berapa administrasi lainnya.


