Rapat Koordinasi Program Perlindungan Sosial Anak melalui Pengembangan Desa Ramah Anak (PDRA) di Kabupaten Nagan Raya telah dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2021 di Aula Utama BAPPEDA Nagan Raya. Kegiatan ini melibatkan 24 orang yaitu Sekda Kab.Nagan Raya, Bappeda, DPMG, Kemenag, Dinas DukCaPil, Dinkes, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DP3MD Kota Sabang, DP3MD Kabupaten Nagan Raya, Kepala Desa.
Pada sesi paparan materi dari Bapak Faisal, beliau menyampaikan bahwa Sejak 2017 kita sudah berjuang untuk meraih kabupaten Nagan Raya layak anak. Kondisi yang kita harapkan adalah terpenuhinya hak-hak anak yang merupakan amanah UU dan konstitusi.
Dasar Hukum pelaksanaan PDRA ini sudah cukup kuat, mulai dari UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU 6/2004 tentang pemerintahan desa, UU tentang perlindungan anak, UU peraturanpelaksanaan UU pemerintahan desa tadi, dan PP tentang dana desa.